BANGKALAN, - Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah memulai proses rekrutmen calon anggota pengawas kecamatan dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara transparan, adil, dan terjamin.
Koordinator divisi SDM Bawaslu Bangkalan, Zainal Arifin, pada Sabtu (27/04/2024) menjelaskan bahwa rekrutmen pengawas ad-hoc tingkat kecamatan dimulai dengan dua tahap pendaftaran. Tahap pertama adalah pendaftaran bagi Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (existing), sedangkan tahap kedua adalah pendaftaran bagi calon anggota baru.
Menurut Zainal Arifin, proses penerimaan pendaftaran pertama ditujukan bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang telah bertugas pada pemilu sebelumnya, dengan mekanisme evaluasi kinerja mereka. Setelah evaluasi selesai, akan dilanjutkan dengan penerimaan pendaftar baru untuk mengisi posisi yang kosong akibat eks Panwaslu Kecamatan yang tidak lolos evaluasi. Evaluasi terhadap eks Panwaslu Kecamatan dilaksanakan mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024. Proses evaluasi melibatkan penilaian kinerja oleh atasan langsung serta penilaian portofolio.
"Ada dua mekanisme penilaian yang akan kami lakukan bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ada, yakni penilaian langsung dari atasan mereka serta penilaian terhadap portofolio mereka, " jelas Zainal Arifin.
Sementara itu, Ahmad Mustain Saleh, ketua Bawaslu Bangkalan, menyampaikan bahwa hasil penilaian terhadap eks Panwaslu Kecamatan menunjukkan bahwa beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat dan tidak lolos untuk menjadi tenaga ad-hoc di Pilkada mendatang.
"Ketika ada Panwaslu Kecamatan (eks pemilu) yang tidak memenuhi syarat, akan kami umumkan untuk pendaftaran baru yang akan dibuka pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, " Jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa posisi yang kosong dapat diisi oleh calon anggota pengawas kecamatan yang memenuhi syarat dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Bangkalan berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah, sehingga masyarakat dapat mempercayai bahwa proses pemilihan berlangsung secara jujur dan transparan.